Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir. Foto: Ma'had 'Aly Sitobondo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali gadis atau cewek hamil di luar nikah. Mereka ada kalanya hamil dengan pacarnya atau tunangannya. Ini memang gara-gara pergaulan bebas.

Begitu hamil, baru mereka menikah. Anak-anak muda mengistilahkan MBA, singkatan dari married by accident. Yaitu nikah setelah kecelakaan.

Biasanya anak yang lahir di luar nikah disebut anak zina.

Pertanyaannya, bagaimana menurut syariat Islam status hukum anak hasil perzinahan itu ketika lahir dan menikah nanti? Benarkah ayah atau bapaknya tak boleh menjadi wali nikah? Lalu siapa yang menjadi wali nikahnya menurut syariat Islam?

“Menurut mayoritas ulama, anak zina tak bisa bernasab pada ayah biologisnya,” kata Dr (HC) , Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU kepada BANGSAONLINE, Selasa (12/3/2024).

Artinya, si anak gadis itu hanya bernasab pada ibunya. 

Lalu siapa yang jadi wali nikah untuk anak perempuan hasil perzinahan?

“Perempuan hasil zina, wali nikahnya adalah hakim. Hakim setempat berhak secara otomatis mengawinkannya tanpa harus taukil atau penyerahan,” tegas yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Bahkan anak zina juga tak bisa mendapat warisan dari ayahnya. Karena nasabnya hanya disandarkan pada ibunya.

Nah, jadi peringatan bagi para orang tua laki-laki yang punya anak perempuan lahir di luar nikah. Ia tak bisa menjadi wali nikah bagi anak gadisnya yang lahir di luar nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO