SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali gadis atau cewek hamil di luar nikah. Mereka ada kalanya hamil dengan pacarnya atau tunangannya. Ini memang gara-gara pergaulan bebas.
Begitu hamil, baru mereka menikah. Anak-anak muda mengistilahkan MBA, singkatan dari married by accident. Yaitu nikah setelah kecelakaan.
Baca Juga: Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin
Biasanya anak yang lahir di luar nikah disebut anak zina.
Pertanyaannya, bagaimana menurut syariat Islam status hukum anak hasil perzinahan itu ketika lahir dan menikah nanti? Benarkah ayah atau bapaknya tak boleh menjadi wali nikah? Lalu siapa yang menjadi wali nikahnya menurut syariat Islam?
“Menurut mayoritas ulama, anak zina tak bisa bernasab pada ayah biologisnya,” kata Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU kepada BANGSAONLINE, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Artinya, si anak gadis itu hanya bernasab pada ibunya.
Lalu siapa yang jadi wali nikah untuk anak perempuan hasil perzinahan?
“Perempuan hasil zina, wali nikahnya adalah hakim. Hakim setempat berhak secara otomatis mengawinkannya tanpa harus taukil atau penyerahan,” tegas Kiai Afifuddin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Bahkan anak zina juga tak bisa mendapat warisan dari ayahnya. Karena nasabnya hanya disandarkan pada ibunya.
Nah, jadi peringatan bagi para orang tua laki-laki yang punya anak perempuan lahir di luar nikah. Ia tak bisa menjadi wali nikah bagi anak gadisnya yang lahir di luar nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News