Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin

Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin Dr (HC) KH Afifuddin Muhajjir. Foto: MMA/bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ulama ahli Ushul Fiqh, Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, mengatakan bahwa para kepala daerah, baik maupun  dan , yang menang dalam konstenstasi politik Pilkada tak boleh menggelar syukuran atau tasyakuran. Kenapa?

Diwawancarai BANGSAONLINE, Kiai Afifuddin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu lalu menyitir Hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur

Menurut dia, Sahabat Abu Dzar pernah meminta pekerjaan/jabatan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda:

يايا أبا ذر ، إنك ضعيف، وإنها امانة، وإنها يوم القيامة خزي وندامة إلامن أخذها بحقها وأدى الذي عليه منها

Artinya: Wahai Abu Dzar, kamu lemah, sedangkan jabatan itu amanah, dan pada hari kiamat nanti jabatan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali jabatan yang diperoleh oleh orang yang memiliki kapasitas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025

“Dari Hadits itu jelas sekali bahwa jabatan itu merupakan amanat dan tanggungjawab berat yang berkonsekwensi penyesalan pada hari kiamat bila tidak dilaksanakab dengan sebaik baiknya,” tegas Wakil Rais 'Aam Syuriah PBNU itu kepada BANGSAONLINE, Selasa (3/12/2024).

Menurut Kiai Afif – panggilan Kiai Afifuddin Muhajir, ketika seseorang baru mendapatkan amanat berupa jabatan publik seperti , , , presiden dan sebagainya, tidak tepat dia mengadakan syukuran.

“Karena dia belum bisa meyakini dan memastikan bahwa dia bisa menunaikan amanat sebagaimana mestinya,” kata kiai asal Sampang Madura itu.

Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya

Kiai Afif mengingatkan bahwa syukuran itu dilakukan atas suatu nikmat.

“Bukan atas suatu amanat yang punya potensi berujung pada khianat,” kata kiai berwajah teduh itu.

Meski demikian, menurut Kiai Afif, para kepala daerah boleh saja mengadakan acara mengundang orang banyak.

Baca Juga: Tinjau TPS 9 di UPT Balai PMKS Sidoarjo, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Pilkada di Jatim Lancar

“Boleh saja mengadakan acara dengan mengundang orang. Tapi bukan sebagai syukuran atas jabatan yang diperoleh, melainkan sebagai selamatan dengan diisi do'a, semoga yang bersangkutan bisa selamat dan melaksankan amanat dan tugas dengan baik,” ujar Kiai Afif.

Karena itu ulama yang selalu tampil bersahaya itu menyatakan: “Selametan yes, syukuran no”.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Kiai Afifuddin Muhajir telah mengarang sejumlah kitab, diantaranya kitab usul fiqh berjudul Taisirul Wushul Ila ‘Ilmil Ushul.

Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif

Kiai Afif juga mengarang kitab Fathul Mujibil Qarib, Al-Wasathiyatul Islamiyah wa Madzaruha fi Daulati Pancasila, Al-Ahkamus Syar’iyah bainas Sabat wa al-Murunah, dan buku Fikih Tata Negara, Membangun Nalar Islam Moderat, Maslahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam.

Kiai Afif mendapat gelar doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (UIN Walisongo) pada 20 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO