Tafsir Al-Hajj 5: Hamil di Luar Nikah, Anak Bernasab ke Siapa?

Tafsir Al-Hajj 5: Hamil di Luar Nikah, Anak Bernasab ke Siapa? Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 5. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

5. Yā ayyuhan-nāsu in kuntum fī raibim minal-ba‘ṡi fa innā khalaqnākum min turābin ṡumma min nuṭfatin ṡumma min ‘alaqatin ṡumma mim muḍgatim mukhallaqatiw wa gairi mukhallaqatil linubayyina lakum, wa nuqirru fil-arḥāmi mā nasyā'u ilā ajalim musamman ṡumma nukhrijukum ṭiflan ṡumma litablugū asyuddakum, wa minkum may yutawaffā wa minkum may yuraddu ilā arżalil-‘umuri likailā ya‘lama ba‘da ‘ilmin syai'ā(n), wa taral-arḍa hāmidatan fa iżā anzalnā ‘alaihal-mā'ahtazzat wa rabat wa ambatat min kulli zaujim bahīj(in).

Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.

TAFSIR

“..wa nuqirr fi al-arham kaif nasya’..”. Perkara berapa lama janin berada dalam kandungan ibunya, itu terserah kersane Gusti Allah SWT. Tesis ini mengisyaratkan bahwa masa janin dalam kandungan sungguh penting. Selain sebagai proses pembentukan, bermakna juga sebagai penentuan menghukumi janin tersebut jika lahir nanti: apakah sudah sebagai anak manusia sepenuhnya atau belum.

Jika dia sudah sempurna, maka semua persoalan hukum termasuk hak secara umum, hak waris, dan lain-lain akan diterimakan kepadanya. Bahkan di dalam fikih ibadah, dia wajib disucikan, dikafani, dishalati, dikubur, dan seterusnya jika mati. Dan jika belum, maka tidak ada hukum apa-apa atasnya.

Di samping itu, lamanya janin berada di dalam perut sangat menentukan nasab. Masa kandungan menurut al-imam al-Syafi’iy adalah: minimal enam bulan dan masa kandungan maksimal adalah empat tahun. Semua itu berdasar hitungan bulan qamariah.

Istidalah al-Imam al-Syafi’iy ketika menentukan masa kandungan minimal sungguh genius. Ikutilah alur pemikiran beliau di bawah ini:

Al-Qur’an al-Karim menyebutkan, bahwa masa kehamilan dan menyusui adalah tiga puluh bulan, “... wa hamluh wa fishaluh tslatsun syahra” (al-Akhqaf:15). Sedangkan masa fishal saja disebutkan selama dua tahun atau dua puluh empat bulan, “wa fishaluh fi ‘amain”. (Luqman: 14).

Jadi, hamil adalah: Haml plus Fishal dikurangi Fishal atau tiga puluh dikurangi dua puluh empat, sama dengan enam. Maka jadilah keputusan fuqaha’ syafi’iyah, bahwa masa kehamilan minimal adalah enam bulan. Ini selanjutnya menjadi pedoman dalam menghukumi, menentukan nasab bayi, apakah intisab kepada bapaknya.

Nasab anak itu jika ke ibunya maka mutlak, titik. Tidak ada kriteria apakah dari mani halal atau haram, anak zina atau anak sah. Dan jika dihubungkan kepada ayahnya, maka harus ada persyaratan. Pertama, akad nikah yang sah. Kedua, jarak antara akad nikah dengan kelahiran bayi minimal enam bulan.

Galih dan Ratna adalah dua sejoli yang sedang kasmaran memadu kasih. Ternyata, Ratna hamil dan segera dinikahi oleh Galih. Tujuh bulan berikutnya Ratna melahirkan bayi perempuan dan diberi nama Yesi. Yesi adalah anak kandung yang sah dari Galih, bernasab kepadanya, Galih adalah walinya dan keduanya bisa saling mewaris.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO