PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pilkada Kabupaten Pamekasan yang akan berlangsung tahun depan, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Moh. Hamzah MSi, Rabu (14/6).
Hamzah menjelaskan bahwa Partai berlambang Kabah tersebut bisa mengusung calon bupati tanpa berkoalisi karena mendapat 9 kursi atau 20 persen dari kursi yang ada di parlemen Pamekasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Untuk paslon yang ingin maju lewat perorangan (independen) menurut Hamzah, secara umum masih belum muncul di Pamekasan. Namun sekedar persyaratan, untuk Pamekasan dibutuhkan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan berdasarkan pemilu pada Pilpres 2014, tercatat ada 680.728 pemilih.
Hamzah mengatakan untuk tahapan pilkada 2018 pihaknya sudah merampungkan terutama yang terkait dengan anggaran pada tingkatan internal KPU. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News