Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.
Muhammad Hidayat Situmorang ternyata diketahui sering membuat laporan di Polres tersebut. "Kalau yang melaporkan ini, memang sering buat laporan di Polres. Dari Januari sampai Juni 2017 saja, hampir 60 laporan polisi yang dibuat si pelapor," kata Kabag Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kompleks Mabes Polri.
Menurut Rikwanto, dari hampir 60 laporan yang dibuat Hidayat tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Polres Bekasi Kota. Jenis laporannya pun beragam, tidak hanya tentang ujaran kebencian.
"Kalau mundur ke belakang, sejak tahun-tahun sebelumnya mungkin sudah ratusan laporan yang dibuat, macam-macam tapi kebanyakan dihentikan," ujarnya.










