Polres Jombang Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sumobito, Amankan Dua Pelaku

Polres Jombang Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sumobito, Amankan Dua Pelaku

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang menggerebek arena judi sabung ayam sekaligus judi dadu yang digelar di tempat yang sama di Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito, Minggu (23/7). Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua orang pejudi.

Dua pelaku tersebut yakni Gm atau Giman (63), petani, warga Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito dan SA atau Sugeng Andoyo (30), asal Dusun Semanding Desa Belon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Jombang, Polisi Tangkap 1 Orang

"Lokasi perjudian berada dekat dengan sungai desa dan sedikit jauh dari permukiman warga," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (24/7/2017).

Ia menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian sabung ayam yang sering digelar sejumlah pria di Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo. Selanjutnya, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan Minggu sore.

"Hasil penyelidikan, ternyata di lokasi tidak hanya melakukan judi sabung ayam saja. Sebagian dari mereka juga melakukan judi dadu," jelas Norman.

Baca Juga: Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Jombang, Dua Orang Diamankan

Sekitar pukul 19.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Sayangnya, saat petugas datang sebagian besar pejudi berhasil kabur memanfaatkan situasi yang sudah gelap. "Selain hanya mengamankam Gm dan SA, kami juga menyita barang bukti satu set perangkat judi dadu, uang tunai Rp 500 ribu, dua ekor ayam jantan, satu lembar kain geber arena judi, satu potong bambu untuk tiang kain geber, tiga buah buku untuk mencatat tombokan, dua buah spidol, sebuah jam dinding serta tiga buah bola lampu," ungkapnya.

Para pejudi yang tertangkap dan sejumlah barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum selanjutnya. "Para pejudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Norman. (rom)

Baca Juga: Pria Pengepul Togel di Jombang Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO