JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria paruh baya terpaksa diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang, Senin (15/11) sekitar pukul 14:00 WIB. Sebab, ia terbukti melakukan perjudian jenis Togel Singapura (SGP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bernama Suyanto (44), warga Dusun Sambong Santren No 06 RT 001/RW 003 Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi, memastikan hal itu.
Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online
"Kami mendapat informasi dari warga jika di wilayah itu terdapat perjudian togel. Kemudian kita telusuri dan akhirnya bisa menangkap pelaku beserta barang buktinya," ujarnya, Selasa (16/11).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit HP. Bahkan, dalam satu unit HP terdapat seseorang yang menitipkan taruhan nomor togel beserta besaran uang yang ada di dalam pesan instan, WhatsApp.
Baca Juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Jombang, Polisi Tangkap 1 Orang
Selain itu diketahui barang bukti selembar sobekan kertas yang menjadi catatan taruhan nomor togel beserta besaran uang yang dimainkan, uang tunai sebesar Rp150.000 dan sebuah kartu ATM Bank BCA.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP," kata Bambang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News