JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Bareng menggerebek perjudian remi di Dusun Kayen Desa Mojotengah Kecamatan Bareng, Minggu (13/8) sore. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan empat pria warga setempat yang sedang asyik judi remi. Mereka terdiri dari Purba Muji (57), Winarto (46), Sakri (39) dan Saman (62).
"Selain keempat penjudi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set kartu remi dan uang Rp 820 ribu," kata Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, Senin (14/8/2017).
Baca Juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Jombang, Polisi Tangkap 1 Orang
Lely menjelaskan, penggerebekan judi bermula dari informasi warga setempat yang sering melihat perjudian yang digelar di desa mereka. Meski pernah ditegur, ternyata para penjudi tidak pernah menghiraukan.
Berdasarkan informasi ini, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan cara berbaur dengan beberapa pejudi. Baru setelah perjudian dimulai, secara spontan petugas melakukan penangkapan terhadap keempat pria yang berjudi.
"Empat pejudi tidak menyangka jika ada petugas yang berbaur dengan mereka sehingga bisa menangkap keempatnya," ujar Lely.
Baca Juga: Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Jombang, Dua Orang Diamankan
Selanjutnya para pejudi berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Bareng. "Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Lely. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News