Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Sindikat Curanmor Spesialis Milik Petani

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Sindikat Curanmor Spesialis Milik Petani Dua orang pelaku saat mempraktekan cara membuka kunci motor dengan kunci rakitan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis area persawahan berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya yakni Misyanto (27) warga Dusun / Desa Modangan dan Agus Prabowo (20) warga Dusun Sumberglodok Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Mereka sudah melancarkan aksinya di 15 TKP.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menyampaikan, mereka sudah beraksi di 6 TKP di Kota Blitar serta 9 TKP Kabupaten Blitar. Dalam melancarkan aksinya, keduanya berbagi peran. Satu melakukan survei lokasi, sedangkan satu lagi mengeksekusi sepeda motor ketika sedang diparkir ketika ditinggal pemiliknya bekerja di sawah.

Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menunggu korban yang rata-rata merupakan seorang petani di sawah sedang lengah. Saat petani lengah itulah, sepeda motor dinyalakan paksa menggunakan kunci khusus yang dirakit sendiri oleh tersangka. Hanya butuh 10 detik saja untuk mengeksekusi satu motor.

"Satu berperan melakukan survei satunya lagi mengeksekusi," papar AKBP Heru Agung Nugroho, saat press release di Mapolres Blitar Kota, Rabu (26/07) siang.

Lanjut AKBP Heru Agung Nugroho, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya surat-surat kendaraan, peralatan yang digunakan untuk mencuri, serta sepeda motor yang dalam kondisi utuh maupun sudah dibongkar. Dengan rincian delapan motor masih utuh dan dua motor sudah dibongkar.

Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

"Jadi kedua tersangka ini menjual kembali motor hasil curian dengan cara masih utuh dan sudah dalm bentuk dibongkar untuk diambil sparepartnya," paparnya.

Saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) maupun penadah barang hasil curian yang melarikan diri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO