
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian motor (curanmor) di belakang markas Yonif 511, Jalan Maluku, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berhasil diamankan polisi sebelum menjual motor curiannya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol AG 3614 OAC.
Baca Juga: Petugas Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan Dobel L
Laporan ini ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga menemukan motor yang dititipkan di sebuah rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Usai motor ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku yaitu pria berinisial I (38) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya, motor itu akan dijual, namun masih dititipkan di rumah temannya.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Kepala Dan Kaki Korban Mutilasi Ngawi Dimakamkan Satu Liang Lahat
"Setelan dibawa lari, motor dititipkan di rumah temannya. Namun belum sempat dijual, sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota," tutur Yudho.
Ia menambahkan, kronologi pencurian bermula saat pelaku berjalan kaki melintasi area parkir dan pelaku melihat tas di atas motor yang sedang diparkir. Ketika tahu kondisi sepi, pelaku timbul niat untuk mencuri motor tersebut.
"Setelah membuka tas yang tergantung di setir, pelaku kemudian menemukan sebuah kunci yang ada di dalam tas. Setelah kunci dimasukkan ke stop kontak dan ternyata bisa menghidupkan mesin, pencuri tersebut langsung membawa motor Yamaha Vega keluar area parkir tanpa izin pemiliknya dengan tujuan untuk dimiliki," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ngawi Kerap Nginap di Rumah Keluarga Korban di Blitar, Dikenalkan Sebagai Suami Siri
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol asli AG 3614 OAC warna hitam. (ina/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News