SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Jawa Timur berharap Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan tak ada pajak pertambahan nilai atau PPN 10% bagi petani tebu. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang merespon tuntutan petani petani tebu untuk menghapus pajak bagi komoditas gula.
”Jika PPN tersebut diterapkan maka beban kenaikan harga itu akan dirasakan oleh petani tebu dan pedagang gula skala kecil. Keuntungan yang diperoleh akan semakin tipis,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini, Rabu (26/7).
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Politisi muda Partai Golkar yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan dengan terbitnya PMK tersebut diharapkan tidak ada lagi pengenaan PPN bagi petani tebu di Indonesia khususnya di Jatim.
”PMK ini bisa dijadikan dasar hukum agar pemerintah tak sembarangan membuat kebijakan yang tak pro rakyat. Kami akan melakukan pengawalan agar PMK tersebut secepatnya dibuat karena sebentar lagi masuk musim panen tebu,” terang alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah akan membuat kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)10% untuk komoditas pertanian dan perkebunan termasuk gula. Dasar pemerintah memberlakukan PPN 10% merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak berlaku untuk petani yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun. "Petani bukan pengusaha kena pajak karena omzetnya setahun di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Apapun yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapapun," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat berada di kantornya beberapa waktu lalu. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News