SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sopir Dump truck, Harun (36) asal Tuban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Raya Gilang (arah Surabaya) Kecamatan Taman, depan Garasi PO. Eka Mira, Taman, Kab. Sidoarjo,
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal di TKP dengan melibatkan 12 pengendara motor diseruduk dari belakang diduga karena rem blong.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Pawindo Krian Sidoarjo
"Berdasarkan hasil Olah TKP dan dari keterangan beberapa saksi, maka sopir dump truk kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatlantas Polrestabes Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya, Rabu(26/7)
Dengan melakukan pemeriksaan sopir dump truck, saksi-saksi dan olah TKP pasca kejadian tersebut, lanjut Wahyu, sopir terbukti tidak adanya upaya melakukan pengereman.
"Unsur kesalahan dominan ada di mobil dump truck, dan di saat kejadian pun, tidak ada upaya pengereman oleh sopir," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir dan Kernet Truk Tewas Usai Tabrak Kendaraan di Tol Sidoarjo
Perlu diketahui, Saat itu, Muhammad Harun, (36) warga Desa Kesamben, Tuban, sopir dari dump truk warna oranye dengan nopol S 9217 UE melaju kendaraannya dari arah Barat ke Timur. Sesampai di jalan raya Gilang Sepanjang, tepatnya di depan garasi Bus Eka Mira, truk mengalami rem blong dan menyeruduk 10 sepeda motor, sebuah pick up dan 1 truk yang berada di depannya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia laki-laki atas nama Agus Haryadi (37) warga dusun Gempol Payung Desa Pesing RT. 01, RW. 08 Purwoasri, Kediri.
Akibat perbuatannya, sopir dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (cat)
Baca Juga: Nahas! Dua Pengendara Motor di Sidoarjo Tewas Usai Tertabrak Truk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News