SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemprov Jawa Timur tampaknya belum menemukan titik temu. Hal itu terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bagi dana Pilgub 2018 mendatang. Dari dana yang disepakati sejumlah Rp 817 milliar, seharusnya pada Juli sudah dilakukan pembayaran termin I sebesar Rp 119 milliar.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito membenarkan adanya keterlambatan turunnya dana tersebut, akibat belum ditandatanginya NPHD. "Secepatnya lah akan segera ditandangani. Sekarang masih menunggu komunikasi, karena memang ada beberapa yang perlu dikordinasikan. Masih ada beberapa pasal lagi yang perlu dijabarkan," ujar Eko, Selasa (1/8).
Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten
Penjabaran itu nantinya, lanjutnya, terkait isi secara detail dalam NPHD yang bakal ditandatangani sesuai dengan undang-undang yang ada di atasnya. "Masih dirundingkan ini, mana saja yang perlu dilakukan penjelasan lebih lanjut," ungkapnya.
Kendati demikian, Eko mengaku terus marathon melakukan penyelesaian pembahasan, agar dana hibah ini bisa segera cair. Pasalnya, dana itu sangat berkaitan dengan terlaksananya tahapan pilgub.
Apalagi pada bulan Agustus telah masuk tahapan sosialisasi kepada masyarakat mengenai digelarnya Pilgub. "Ini kan masih baru telat satu hari. Insya Allah tidak mengganggu tahapan," tutur mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini.
Baca Juga: Janji Temui Agus, Gubernur Khofifah Malam Ini Kembali ke Surabaya
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Anom Surahno mengatakan, belum ditekennya NPHD karena masih menyeleraskan antara monitoring dan evaluasi. "Sebentar lagi selesai," kata Anom.
Dia optimis dalam waktu dekat NPHD akan segera ditandatangani. Dirinya mengutarakan bahwa sekarang masih tahap pematangan. Dan, bisa segera ditandatangani oleh pihak KPU dan Pemprov Jatim. "Dananya sudah kami siapkan. Sedang dimatangkan saat ini," terang pejabat yang berlatar jurnalis tersebut. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News