Pasca Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang

Pasca Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang M. Arif Wicaksono, saat membacakan surat pengunduran dirinya dari Ketua DPRD Kota Malang, disaksikan Sri Untari dan pengurus DPC PDI P Kota Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Malang, M. Arif Wicaksono mengumumkan pengunduran dirinya dari Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (10/8).

Sri Untari Bisowarno selaku Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jawa Timur, yang mendampingi Arif mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait persetujuan APBD 2015 yang disangkakan terhadap Arif, oleh KPK.

Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih

"Setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK, maka sejak tanggal 10 Agustus 2017, Ketua DPRD Kota Malang MAW resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Namun tetap sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang sekaligus masih tetap sebagai anggota DPRD Kota Malang," tegas Sri Untari.

"DPP PDIP sendiri sudah memandatkan kepada kami untuk menindaklanjuti. Kami akan memberikan bantuan hukum kepada MAW (M Arif Wicaksono, red). Apa yang diputuskan oleh KPK, kami junjung tinggi komitmen hukum. Namun begitu, praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Kemunduran MAW dari kursi Ketua DPRD Kota Malang sudah kita putuskan, agar MAW bisa konsentrasi pada permasalahan hukum yang disangkakan KPK tersebut,'' jelas Untari.

Sedangkan Arif sendiri mengaku sudah legowo mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. "Ini saya lakukan agar bisa berkonsentrasi menghadapi permasalahan ke depannya, dan menjunjung tinggi komitmen penegakan hukum di tanah air," pungkas Arif dengan wajah sendu.

Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI

Sementara menurut salah seorang pengurus DPC PDIP Kota Malang, Arif akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada dirinya. "Yang disangkakan kepada MAW adalah terkait gratifikasi janji sesuatu dari pihak eksekutif, soal APBD 2015. Namun hal itu pun belum terlaksana dan tidak terjadi," ucap salah seorang pengurus tersebut kepada BANGSAONLINE.com sembari meminta namanya tidak dipublikasikan. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO