Kakek Tua di Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur

Kakek Tua di Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur Ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sudah tua seharusnya lebih banyak bertobat, bukan malah berulah bejat dan biadab. Seperti yang dilakukan kakek 60 tahun berinisial MJT asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini, ia tega menyetubuhi anak kecil di bawah umur. Korban sebut saja Bunga, 12 tahun, diperkosa oleh kakek renta itu.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, pelaku ditangkap petugas pada Rabu (09/08) kemarin, setelah sehari sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban. Sambil menangis sedih, orang tua korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi

Ibu korban sangat terpukul dan tak kuat menahan emosi setelah mengetahui anaknya usai disetubuhi pelaku. Awalnya Ibu korban mencurigai anaknya berperilaku aneh. Kemudian anaknya mengaku kalau pernah disetubuhi oleh pelaku. Sontak ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Kapas.

Tanpa butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polsek Kapas langsung meringkus kakek bejat itu tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Kota Bojonegoro untuk ditahan.

"Untuk kasusnya ditangani UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro," kata Kapolres, Sabtu (12/8/17).

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Minggu 2 April 2017 lalu. Kronologinya, sekira pukul 12.00 WIB korban hendak mengambil mukena di Mushola dekat rumahnya dengan maksud untuk dicuci. Namun, saat itu korban berpapasan dengan pelaku dan sontak korban ditarik kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

"Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali, yang mana sebelum disetubuhi korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," lanjut Kapolres.

Atas ulah bejatnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (nur/rev)

Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO