BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang diajukan Pemkab Blitar dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) setelah beberapa bulan lalu dikirim untuk dikonsultasikan. Alasan penolakan disebutkan karena adanya pasal yang tak sesuai dengan peraturan di atasnya.
Menanggapi hal itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Minol DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pengembalian ini bukan berarti ditolak. Karena menurutnya, Pemprov Jatim tidak berkapasitas menolak ataupun menerimanya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Ini hanya salah paham saja, karena tim sudah mengonsultasikannya dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Di situ ada ahli pembuat undang-undang. Dan saat itu sudah tidak ada masalah," klaim Wasis, Selasa (15/8).
Menurut Wasis, kesalahpahaman pemberian keterangan ketika dibawa ke Pemprov oleh Pemkab Blitar, sehingga Pemprov kurang memahami penjelasan Pemkab. "Kita sudah meyakini tidak ada yang perlu direvisi, untuk itu kami yakin untuk menyampaikannya pe Pemprov," jelasnya.
Wasis mengungkapkan, permasalahan yang disarankan untuk direvisi adalah di pasal 13 terkait tindakan maupun lainnya. Dan menurutnya hal itu adalah untuk proses selanjutnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Kita akan mengundang eksekutif yang bersangkutan untuk membahas kesalahpahaman ini. Kemudian kita akan bawa ke Pemprov Jatim lagi," tuturnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan peraturan daerah (Perda) terkait dengan minuman beralkohol di Kabupaten Blitar ditolak pemerintah provinsi Jawa Timur. Alasannya Perda tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah disetujui pihak Dewan Perwakioan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, Undang-Undang tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.
"Jadi memang ditolak karena ada alasan jika dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya," ungkap humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi.
Menurut Jamil jika ingin membuat Perda tentang pembatasan peredaran Minol, Pemkab diminta merevisi beberapa pasal yang dinilai Pemprov tidak sesuai. Salah satunya adalah di dalam usulan Perda itu ada beberapa pasal yang menyatakan pelarangan minol.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
"Jika ingin tetap membuat Perda maka pasal (pelarangan minol, red) yang tak sesuai itu harus dirubah," jelasnya.
Lanjut Jamil Kemenag, MUI, Disperindag, Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan hearing untuk merevisi kembali Perda itu. Nantinya hasil revisi akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk diuji apakah sudah sesuai dengan aturan diatasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News