NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berbagai macam Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L dan miras yang merupakan hasil sitaan jajaran Polres Nganjuk dimusnahkan, Selasa (15/08).
Bertempat di halaman Mapolres Nganjuk, pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Bupati Nganjuk Drs H Taufiqurrahman, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Dandim 0810, Kepala BNNK Nganjuk, dan tokoh Agama.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Adapun BB yang dimusnahkan meliputi sabu 10.958 gram, pil dobel L 35.185 butir dengan terpidana sebanyak 34 orang. Sedangkan untuk tindak pidana ringan sebanyak 227 terpidana dengan BB berupa 1.349 botol miras berbagai macam merk.
“BB yang kita musnahkan merupakan hasil operasi Satreskoba dan Satsabhara. Semua pelaku sudah mendapat putusan dari pengadilan,” jelas Kapolres Nganjuk.
“Saya mengimbau kepada jajaran kepolisian agar jangan berhenti mencari dan menangkap para penjual dan pengedarnya,” timpal Bupati. (bam/rev)
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News