Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan

Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan Arum Sabil. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terpuruknya harga petani makin merisaukan berbagai kalangan petani tebu berbagai daerah di tanah air. Di sejumlah daerah, lelang milik petani pada musim giling tahun 2017, telah pula beberapa kali gagal transaksi karena harga yang terbentuk terlalu rendah. Mengutip data Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI, harga petani pun terus merosot bahkan sempat menyentuh kisaran harga di bawah Rp9.200,- per kilo gram.

"Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Ada tiga sentimen negatif yang pada akhirnya membawa dampak pada psikologis pasar, antara lain: isu terkait pengenaan PPN petani; batasan harga eceran tertinggi atau HET Rp 12.500/kg; serta membanjirnya peredaran rafinasi dan kristal putih (GKP) di pasar konsumsi dengan bahan baku mentah impor," ujar ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI HM Arum Sabil, Rabu, (16/8/2017).

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Terkait hal tersebut, maka ketua Dewan Pembina APTRI HM. Arum Sabil dan ketum DPP APTRI H. Abdul Wahid telah membentuk tim kerja. Tim kerja ini diharapkan bisa melaksanakan tugas organisasi APTRI guna mengawal lahirnya kebijakan pemerintah yang pro petani tebu terkait tiga hal di atas.

"Dan kami mengapresiasi kinerja tim kerja DPP APTRI dalam melaksanakan tugas yang telah diputuskan bersama dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait masalah jatuhnya harga petani," jelas Arum Sabil.

Sesudah kordinasi secara intensif bersama ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum DPP, pada Selasa (15/8/2017) kemarin, Tim DPP APTRI telah melakukan rangkaian pertemuan dengan pejabat terkait di kantor Kementerian Peran (Kemenko) RI. Tim Kerja APTRI tersebut, diantaranya adalah Ary Wachid (Litbang APTRI), Taufik Hidayat (wakil ketua APTRI Jateng) dan Made Windu (ketua APTRI Lampung).

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Mengutip data tertulis dari hasil pertemuan di Kantor Kemenko, Tim Kerja APTRI pun telah buat kesepakatan bersama Dirut Bulog dan pejabat terkait di Kementrian Peran.

"Alhamdulillah, hasilnya, positif. Secara tertulis telah ada empat kesepakatan. Pertama, Bulog ditugaskan menyerap petani. Kedua, Harga pembelian Bulog adalah sebesar Rp9.700,-/kg (tanpa dikenakan PPN). Tiga, Gula yang diserap Bulog adalah berstandar SNI. Empat, apabila terdapat pihak lain yang berkenan mebeli petani di atas Rp9.700,- (tanpa dikenakan PPN), maka Bulog tidak berkewajiban menyerap tersebut," rinci Arum Sabil.

Menurut Arum Sabil, soal ini, pemerintah selayaknya segera turun tangan menjalankan solusi yang telah disepakati tersebut. "Soal ini, pekan lalu, juga jadi sorotan di Dewan Ketahanan Nasional atau Wantanas di Jakarta. Banyak hal yang telah dibahas, di Wantanas yang diketuai Presiden tesebut. Termasuk telah pula kami minta supaya Bapak Presiden bersegera mengambil by pass atas masalah pertanian tebu dan peran ini," ujar Arum sabil.

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

Arum yang juga menjadi narasumber utama dalam Rakertas tersebut menyinggung sejumlah hal yang dibahas di Rakertas tersebut, diantaranya terkait masalah kredit pupuk, saprodi, bibit tebu, irigasi, dan program revitalisasi tanaman tebu dan pabrik Gula.

Kebijakan peran lainnya yang diantaranya juga terungkap dalam Rakertas tersebut, pejelasan secara terbuka dari perwakilan Kemendag, bahwa penjualan kepada konsumen itu bukan berdasarkan harga ecerean Tertinggi atau HET. "Melainkan berdasarkan acuan pembelian dan penjualan petani sesuai Permendag no 27 th 2017 sehingga tidak dilarang dan tidak akan ada sangsi hukum apabila harga Gula dijual di atas harga acuan," jelas Arum Sabil.

Sedangkan petani petani tanpa PPN, juga dibahas dalam rakertas. "Pun juga hal tersebut telah ditandaskan berulang kali termasuk ketika hasil pertemuan dengan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan sebelumnya, bahwa berdasarkan UU no 42 th 2009 dan Perpres no 71 th 2015, petani bebas PPN baik itu saat masih di petani maupun hingga ketika dijual pedagangnya ke semua lini," imbuh Arum Sabil.

Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik

Adapun khusus persoalan meluasnya peredaran rafinasi, Ketua Dewan Pembina APTRI menegaskan, bahwa pihaknya akan gandeng polisi juga satgas pangan. "Untuk menyelamatkan program swasembada dan perlindungan pertanian tebu di dalam negeri, peredaran rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya maka APTRI akan bergerak bersama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan guna menegakkan hukum yang berlaku," tegas Arum Sabil. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO