MALANG, BANGSAONLINE.com - Lapas Wanita kelas II A Sukun Kota Malang menggelar pentas seni, merayakan agustusan, kemarin.
Bulan Agustus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) memang menjadi harapan, sebab ada Remisi Umum (RU) yang diterima mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Salah satu yang mendapat remisi adalah Grahita Tyas (31), warga Jakarta, akibat kasus UU ITE. Ia diputuskan pidana selama 2 tahun 3 bulan lamanya, pada 9 Januari 2016 lalu.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Optimal, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Tinjau Lapas Kelas I Malang
Grahita Tyas menerima RU bebas bersyarat dengan catatan menjalani pidana denda subsider di LP wanita Sukun selama 3 bulan ke depan, setelah itu ia langsung dinyatakan bebas merdeka. Grahita sendiri pun saat ditemui awak media beberapa hari lalu usai upacara menuturkan, bahwa ia akan menata masa depannya lebih baik lagi. Salah satu caranya, adalah mencari calon suami yang siap menerima dirinya apa adanya. (iwa/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News