PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mashudi, seorang bandar sabu-sabu (SS) asal Dusun Bajit, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (23/8).
“Penangkapan Mashudi dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan, setelah sebelumnya petugas melakukan pembuntutan. Tersangka ditangkap pada saat mengendarai mobil Avanza Nopol M 1923 GC di akses jalan Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, kami temukan barang bukti narkotika jenis SS sebanyak 25,75 gram (1/4 ons) yang diselipkan di bagian karet pelindung kaca mobil di depan kiri,” ujar Waka Polres Kompol Harnoto, saat press release kejadian.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas Polres Pamekasan, satu lembar tisu kertas warna putih, satu lembar plastik hitam sebagai pembukus, satu buah dompet, dan handphone berikut mobil Avanza Nopol M 1923 GC tersebut. (err/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News