
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Selasa (6/5/2025).
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan BI (41) dan VPJN (30), dengan barang bukti tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kaki tangan dari D, seorang narapida yang mendekam di Lapas Narkotika Pamekasan. Barang haram tersebut juga didapat dari D.
"Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang," katanya.
Menurut Redik, narapidana aktif berinisial D mengendalikan keduanya via telepon untuk mengambil barang haramnya di Wilayah Madura, tepatnya di Daerah Sokobanah Sampang.
Setelah itu, kedua tersangka diberikan uang sebesar Rp1 juta yang dibagi dua orang. Rp600 ribu untuk BI dan Rp400 ribu untuk VPJN.
Mendapatkan informasi tersebut, BANGSAONLINE.com berusaha untuk konfirmasi langsung kepada Fathorrosi, Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, Kamis (8/5/2025). Namun, sampai berita ini ditulis, Fathorrosi tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan BANGSAONLINE.com.
Bagian Humas Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan juga tak menjawab saat dimintai keterangan terkait adanya narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba via lapas tersebut. (dim/rev)