SIDOARJO (bangsaonline) - Sindikat narkoba internasional berhasil digagalkan. TersangkaQiuyun Zheng alias Lisa (37) warga negara Cina dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di tempat kosnya yang berada di Jl Raya Kupang 125 Surabaya setelah menerima paket kartu remidari Inggris yang dikirimkan melalui kantor pos Bea Cukai Juanda yang berlokasi di Mail Prosecing Center (MPC) Surabaya.
Kejadian pengiriman yang mencurigakan itu, berawal pada Rabu (16/7) lalu saat Custom Narcotic Team (CNT) Bea Cukai melalui pengecekan X-ray dan pencacahan barang mencurigai adanya barang yang dibungkus dengan aluminium foil.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Dari situ petugas mencurigai adanya barang yang mencurigakan," kata Kepala Bea Cukai Jawa Timur Agus Yulianto didampingi Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan dalam publik ekspos, Kamis (24/7).
Dari pemeriksaan petugas, barang paketan dari Inggris yang di kirim ke Surabaya itu, hasilnya positif.
"Di dalamnya terdapat 28 butir ekstasi dan 4 gram Ketamine," jlentreh Agus.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim agar mengikuti pengiriman barang tersebut hingga ke tempat penerima.
"Setelah barang tiba di rumah LS, kita langsung mengrebek pelaku," beber Kanit I Subdit 2 Dirnarkoba Polda Jatim Kompol Hartono.
Saat penggrebekan pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang kiriman dari Inggris yang didalamnya terdapat barang narkoba. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(sda-2/sta).
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News