NGAWI, BANGSAONLINE.com - Budi (26), pemuda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Utara, yang sehari-harinya tinggal di alun-alun harus meringkuk di Polres Ngawi. Ia ditangkap lantaran hendak menipu dan merampas motor milik Siti Aminah, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-harinya berjualan di Alun-alun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat Budi (26) mendatangi salah satu Siti Aminah di lapaknya di sekitar Alun-Alun, Minggu (02/09). Saat itu pelaku mengaku bernama Riyan Maulana sebagai staf pemerintahan. Pemuda pengangguran tersebut menjanjikan ke korban akan memberikan bantuan yang berasal dari Dinas Koperasi, sebesar lima juta rupiah.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Namun syaratnya, Budi meminta agar Siti Aminah menyerahkan uang dulu sebesar Rp 300 ribu.
Esoknya, pada hari Senin (03/09), Budi menghubungi Siti Aminah untuk meminta uang tersebut di depan alun alun Ngawi. Saat itu korban diantar, Hariyodo (47) suaminya, menggunakan motor untuk bertemu dengan pelaku.
Setelah uang diberikan, niat jahat pelaku kembali timbul setelah mengetahui Siti Aminah mempunyai motor. Ia pun berniat merampas motor milik korban. Modusnya, Budi mengajak Siti Aminah untuk mengambil uang di kantor Dinas Koperasi. Hanya saja, saat itu pelaku melarang korban mengajak suaminya.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
Curiga dengan ajakan pelaku, korban berinisiatif menghubungi Joko (39), Kepala Dusun (Kasun) setempat. Joko kemudian menguntit korban yang sedang menemui pelaku di depan Aloun-alun.
Benar saja, saat korban membonceng tersangka yang mengendarai Honda Beat Nopol AE 2472 KU ke arah timur, tidak jauh dari kantor Polsek Ngawi, korban diminta berhenti dan terjadi rebutan motor. Begitu terjadi rebutan, Joko yang menguntit langsung berhenti di depan korban dan meneriaki "maling".
Karena panik tersangka langsung berlari dan dikejar oleh warga. Kebetulan saat itu ada anggota Satlantas Brigadir E Arief Susilo, sedang melakukan patroli. Begitu mengetahui terjadi keributan dan kejar-kejaran, anggota Satlantas yang sedang mengemudikan mobil patroli langsung turun mengejar dan membekuk tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan di Polres Ngawi.
Baca Juga: Minimarket di Jalan Raya Ngawi-Solo ini Jadi Langganan Aksi Kejahatan, Sudah 3 Kali Dibobol Maling
"Untuk tersangka Budi akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 th kurungan," jelas Ipda Edi Sutikno, Kanit Reskrim Polsek Ngawi Kota pada BANGSAONLINE.com. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News