KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Malang terhitung 1 September 2017 sudah tidak bisa menggunakan fasilitas mobil dinas yang selama ini dipinjam pakai. Ini karena mereka sudah mendapat tunjangan transportasi menindaklanjuti PP no 18 tahun 2017.
Bambang Suharijadi, Sekretaris DPRD Kota Malang, mengungkapkan saat ini besaran nominal tunjangan transportasi maupun tunjangan rumah anggota dewan masih dalam proses appraisal.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
"Sementara untuk mobdin yang sudah dikembalikan akan kita inventarisasi ulang untuk kelengkapannya. Sekecil apapun, itu harus dikembalikan, dan saat ini masih belum selesai proses inventarisasinya," ujarnya.
"Sambil menunggu proses pencairan uang tunjangan milik anggota DPRD ini selesai, jika tiap komisi membutuhkan sarana transportasi sementara waktu, maka tergantung kebijakan dari Sekkota. Apakah berkenan memberikan bantuan atau seperti apa, namun demikian sifatnya adalah khusus pelaksanaan pada kerja komisi semisal sidak atau bentuk kerja lainnya," imbuh mantan Kepala Dinas Koperasi ini. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News