Pemkab Blitar Belum Miliki Kantor Arsip yang Sesuai Standar

Pemkab Blitar Belum Miliki Kantor Arsip yang Sesuai Standar Kantor Dishutbun Kabupaten Blitar yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan arsip.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pertanggungjawaban sebuah administrasi dalam pengelolaan birokrasi baik pemerintah maupun perusahaan. Banyak permasalahan yang terjadi hanya diakibatkan karena penyimpanan arsip pada setiap organisasi atau sistem birokrasi pemerintah selama ini. Sehingga tempat penyimpanan yang sesuai standart sangat penting untuk dimiliki tiap daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, saat ini Pemkab Blitar belum memiliki tempat penyimpanan arsip. Sehingga tempat penyimpanan arsip data dan berkas penting milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar saat ini hanya memanfaatkan kantor atau gedung-gedung yang tidak terpakai. Seperti bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), bekas kantor Inspektorat, dan bekas kantor BPKAD.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

"Untuk menyimpan arsip dan data milik OPD kita masih gunakan bekas kantor yang ada," kata Khusna, Jumat (8/9).

Khusna menjelaskan, seharusnya arsip disimpan di ruangan atau kantor khsusus arsip yang representatif. Dengan dilengkapi dengan alat penyimpanan berkas, pengatur suhu, dan sistem penyimpanan yang sesuai standart.

Saat ini pihaknya mengupayakan gedung dan kantor milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Blitar yang tidak digunakan agar bisa diserahkan ke Pemkab dan dapat diajadikan kantor khusus arsip.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Kita pastinya tidak tinggal diam. Kita telah mengupayakan untuk menjadikan gedung milik Pemprov Jatim yang tidak digunakan, sebagai kantor khusus arsip. Semoga saja upaya ini nanti berhasil," tutur dia.

Khusna menambahkan, untuk kantor atau gedung aset Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri juga terbatas untuk keperluan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Aset yang kita miliki masih terbatas untuk keperluan OPD," imbuhnya. (blt1/tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO