BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski pembangunan SMPN 3 Kota Blitar sudah mulai dilakukan, namun penolakan tetap dilakukan oleh warga setempat yang sebelumnya menjadi petani penggarap lahan. Bukan hanya melakukan aksi penolakan di lokasi pembangunan, warga juga sempat meluruk kantor DPRD Kota Blitar menuntut solusi.
Menyikapi aksi penolakan itu, Pemerintah Kota Blitar menawarkan beberapa solusi, yang dihasilkan dari rapat terbatas antara DPRD Kota Blitar dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar selaku perwakilan dari Pemkot.
Baca Juga: Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN
Hasil rapat terbatas antara komisi I dan komisi III dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Antara lain, Dinas Pendidikan harus menyosialisasikan manfaat pembangunan sekolah di kawasan itu, pekerja proyek harus mengutamakan warga setempat untuk menyediakan lapangan pekerjaan, dan Pemkot menawarkan lahan garapan pengganti di tempat lain ke warga.
"Setelah rapat, akhirnya ada beberapa rekomendasi. Nah, karena ada rekomendasi maka kami meminta agar Pemkot juga segera menjalankan rekomendasi itu," terang Wakil ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto, Rabu (14/9).
Dia mengatakan dari beberapa rekomendasi, yang paling utama yakni Pemkot harus memberi kompensasi ke warga yang terdampak pembangunan. Kompensasi itu berupa pemberian lahan garapan pengganti di tempat lain. Selain itu, Pemkot juga harus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga terdampak untuk bisa bekerja di proyek pembangunan sekolah. Selain itu, dewan juga meminta Dinas Pendidikan segera mensosialisasikan manfaat pembangunan sekolah ke warga dan meminta Pemkot untuk segara membahas teknis soal pemberian lahan garapan pengganti untuk warga terdampak.
Baca Juga: Bantu Akomodasi Pelajar, Dishub Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT untuk Pengadaan 2 Bus
“Termasuk kalau gedung sekolah sudah jadi, Pemkot bisa memfasilitasi warga terdampak untuk mengelola kantin di sekolah atau menjadi penjaga,” ujar Totok.
Terpisah, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, lahan seluas tiga hektare tersebut adalah aset Pemkot Blitar yang selama ini digarap warga secara gratis tanpa dipungut pajak. Sehingga Pemkot berhak mengambil kapan pun jika diperlukan. Terlebih, kata Santoso, lahan itu ke depan juga akan digunakan untuk pembangunan sekolah yang pastinya juga akan bermanfaat untuk kepentingan warga sekitar.
Sementara terkait dengan solusi kepada warga yang menolak, Santoso mengatakan agar warga menerima solusi yang ditawarkan berdasarkan hasil rapat terbatas DPRD dengan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama
"Selama ini mereka sudah menggarap lahan secara gratis tanpa memberi kontribusi apapun dan sudah ditawarkan beberapa solusi, jadi Pemkot dipastikan akan terua menjalankan pembangunan sesuai rencana," tegasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News