BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Salah seorang pelajar SMA di Bojonegoro berinisial BFN (18) diciduk anggota Tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro, kemarin. BFN ditangkap karena terbukti membawa ratusan butir pil koplo jenis double L.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu warga yang mengetahui bahwa pelaku membawa pil koplo di sebuah warung, tepatnya di warung Jalan Pondok Pinang, Sukorejo, Bojonegoro.
Baca Juga: BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro
"Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan terbukti membawa pil dobel L sebanyak 474 butir," jelasnya, Jumat (15/9).
Ratusan obat haram itu oleh pelaku akan dijual ke salah satu pelanggannya. Namun, belum sampai melakukan transaksi, pelaku sudah terciduk polisi. "Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan interogasi dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Zenfone Asus, sepeda motor Vario, jaket dan celana pelaku serta 474 butir pil koplo.
Baca Juga: BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro
"Pil tersebut dibungkus menjadi beberapa bagian yaitu, 23 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 20 butir dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi 14 butir," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang yang dianggap melanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News