KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Niat Makbul Qodar (44) dan Dian Mujiarti (40) pasutri warga Griya Permata Meri, Kota Mojokerto, naik haji tahun ini gagal total. Tak hanya urung pergi ke Mekkah, pasutri yang mempercayakan kepengurusan ibadah mereka pada biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah PT Arminareka Perdana (AP) melalui sistem pemberangkatan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ini malah kena sial.
Keduanya diusir petugas imigran saat pesawat yang mereka tumpangi transit di Bombay, India pada tanggal 28 Agustus lalu. Bersama dengan 12 orang lainnya, mereka dideportasi petugas bandara setempat karena dianggap sebagai haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta setempat pada 12 September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Dan laporan No LP B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota kini tengah dalam taraf penyelidikan.
"Kasus ini kami laporkan ke polisi. Kami dirugikan secara materi dan mental," ujar Makbul Qodar, (18/9) kemarin.
Ditemui di lobi gedung DPRD, pria asal Pamekasan ini mengatakan telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT AP. "Kami sudah membayar biaya ONH yang diminta yakni Rp 262.250.000 untuk dua orang yakni saya dan istri. Setiap orang dikenai Rp 131.125.000 per orang," katanya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Kasus ini bermula ketika pasutri ini berniat melakukan perjalanan haji ke Mekkah. Keduanya mempercayakan urusan haji mereka pada PT AP, yang dalam perjalanannya kemudian beralih menjadi PT Musafir Makkah Madina yang berkantor di jalan raya Pekayon, Kecamatan Prajuritkulon.
Keduanya mendaftar pada pihak penyelenggara yakni Sri Juanti (40) warga Jalan Cakalang DD 12, Perum Sooko Indah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2016 dan dijanjikan berangkat pada musim haji 2017 ini. Untuk itu, keduanya diminta membayar lunas ONH yang disepakati.
"Pembayaran kami lakukan beberapa tahap, namun pada akhirnya kami melakukan pelunasan," imbuh pria yang bekerja pada perusahaan finance ini.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Korban mengaku, setelah lunas pada tanggal 24 Agustus 2017, ia diantar oleh pihak terlapor ke bandara Juanda, Surabaya menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta dan menginap di sebuah hotel. Namun karena pada tanggal 27 Agustus belum ada kejelasan pemberangkatan ke Arab, akhirnya keduanya kembali ke Surabaya. Selang satu hari, keduanya disuruh berangkat menuju ke Jakarta oleh terlapor. Setibanya di Jakarta, mereka berdua menemui saudara Holil dan berangkat menuju Malaysia untuk bertemu leader haji dari pihak terlapor.
Namun lagi-lagi keduanya gagal, pasalnya saat pesawat transit di Bombay, India mereka harus ditahan oleh pihak imigrasi setempat. Karena visa yang digunakan adalah visa ziarah bukan visa untuk haji. Merasa ditipu oleh biro perjalanan haji tersebut maka korban melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar bukti transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
"Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses selanjutnya," terang Agus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya tampak sepi dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sri karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu ke mana Bu Sri. Saya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT Musafir," kata Ros penjaga itu. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News