Ahli Waris Pasrah, PN Bangil Eksekusi 8 Bidang Tanah Terdampak Proyek Tol Gempol-Pasuruan

Ahli Waris Pasrah, PN Bangil Eksekusi 8 Bidang Tanah Terdampak Proyek Tol Gempol-Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Bangil akhirnya membacakan putusan terkait kasus konsinyasi lahan tol Gempol-Pasuruan yang berjumlah 8 bidang di dua kecamatan, yakni Rembang dan Pohjentrek.

Pembacaan putusan ini dihadiri termohon dan juga pihak dari penggarap proyek jalan tol dengan didampingi petugas dari kepolisian serta dari TNI untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3-4, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Laksanakan Operasi Pembatasan

Usai pembacaan, pihak termohon mengatakan menerima hasil yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bangil pada 11 september 2017 lalu terkait pembayaran ganti rugi lahan tol Gempol-Pasuruan.

Namun, ada satu ahli waris yang tidak terima dan merasa keberatan atas keputusan tersebut. Ia akan mengajukan banding, lantaran menilai harga per meter yang ditetapkan PN Bangil terlalu murah sebesar Rp 300 ribuan. Padahal, harga di pasaran mencapai 1 juta per meternya.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Terhubung Langsung dengan PIER

Dalam pelaksanaan eksekusi, petugas dari PN Bangil didampingi petugas proyek tol melakukan pengurukan lahan termohon sebagai bukti tanah tersebut sudah di miliki negara. (psr5/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO