PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM Level 3-4 pada tanggal 3 - 25 Juli 2021, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Operasi penyekatan ini bekerja sama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: 16 Nama Tol di Jawa Barat, Ada Tol Terowongan
Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas ini merupakan bentuk dukungan JGP terhadap pemberlakukan PPKM Level 3-4.
“JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat,” ujar Widiyatmiko.
Selain itu, Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M. “Guna mencegah penyebaran Covid-19 ini, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan Pemerintah, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” ungkapnya.
Baca Juga: 4th Top Digital Corporate Brand Award 2023: 10 Perusahaan Pelat Merah Raih Penghargaan
Sebelumnya JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021. Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan, yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan. Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.
Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menjabarkan bahwa sejak tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.
“Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),” ujar Kaswa.
Baca Juga: Bangun Jalan Tol untuk Dijual
Kaswa menambahkan bahwa pada periode yang sama yaitu tanggal 05 s.d 20 Juli 2021, jumlah kendaraan logistik yang melintas dan tercatat melalui exit GT Bangil dan exit GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan.
"Setelah enam belas hari sejak diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di GT Bangil dan GT Pasuruan, tercatat hanya sebanyak 17 kendaraan Non Golongan I diizinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini,” ujarnya.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, nakes, serta emergency dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Namun bagi kendaraan di luar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan, yaitu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR ataupun swab antigen, dan menunjukkan STRP.
Baca Juga: Pemerintah Masih Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Arus Balik Lebaran 2023
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga Gempol Pasuruan dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol, serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JGP membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
JGP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Level 3-4 ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan. Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan tetap jaga protokol kesehatan 6M, isi BBM, dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News