
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh anak Indonesia usia 0 hingga 17 tahun kini diwajibkan memiliki KIA.
Namun di Kabupaten Blitar pembuatan KIA masih jauh dari target. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menyebutkan, hingga pertengahan September 2017 baru 1500 KIA yang sudah tercetak. Padahal target Dispendukcapil adalah sebanyak 39 ribu KIA.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatalan, hal itu disebabkan karena minimnya jatah blanko KIA. Sehingga jumlah yang ditargetkan belum terpenuhi. "Jumlah itu kita cetak selama sepuluh hari di bulan September lalu," papar Eko Budi Winarso, Minggu (1/10).
BACA JUGA:
Menurutnya karena keterbatasan blanko itu, pihaknya memfokuskan pencetakan KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun saja. Dengan alasan usia di bawah 5 tahun masih jauh dari batas akhir kepemilikan KIA yakni usia 17 tahun. Selain itu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun juga tidak mengharuskan diberi foto sehingga prosesnya lebih cepat.
"Kami fokuskan ke usia di bawah 5 tahun dulu. Pencetakan KIA yang dilakukan Dispendukcapil saat ini juga berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan melalui Taman Kanak-Kanak maupun Pendidikan Anak Usia Dini," terangnya.
Eko Budi Winarso menambahkan, selain masalah masih jauhnya jumlah pencetakan KIA dari target, pihaknya hingga sekarang juga belum mendistribusikan KIA yang telah dicetak ke masing-masing pemiliknya. Ia beralasan masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan pendistribusian KIA.
Eko menambahkan, karena banyaknya target yang harus dicapai pembuatan KIA akan dilakukan secara bertahap dan terus dilakukan hingga mencapai target. "Tatgetnya sangat banyak, sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi prosesnya berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya seperti e-KTP," pungkasnya. (blt1/tri/rev)