Komisi II DPR RI Gali Masukan soal Perppu Ormas ke Daerah

Komisi II DPR RI Gali Masukan soal Perppu Ormas ke Daerah Dari kiri ke kanan, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo, dan Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi saat dengar pendapat di Pemprov Jatim. foto: didi rosadi/ bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPR RI menggali masukkan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 2 tahun 2017 ke sejumlah daerah termasuk Jawa Timur. Masukkan sedianya digunakan para wakil rakyat sebelum Perpu tersebut menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan, ada beberapa ormas yang hanya tercatat di pemerintahan daerah.

"Setidaknya sekitar ada 349 Ribu ormas yang ada di Indonesia. Juga ada 3 ribu lebih yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim dan 7 ribu ormas yang hanya terdaftar di Kabupaten/Kota. Selain itu ada 6 Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Fandi, Jumat (6/10).

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Fandi mengungkapkan, pihaknya juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Jatim dalam rangka mendengar masukkan ke Komisi II. Sementara penjelasan dari pihak pemprov, Perppu No 2 Tahun 2017 ini, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim Achmad Sukardi.

Sementara dalam dinamika pembahasan Perpu tersebut di DPR, mulai dapat dilihat dari permintaan penjelasan tambahan kepada Pemerintah atas penjelasan yang sudah diberikan oleh Pemerintah kepada DPR, beberapa waktu lalu. Permintaan penjelasan tambahan itu dijelaskan oleh Fandi terkait sejumlah hal.

Setidaknya beberapa poin penting dalam Perppu no 2 tahun 2017 yang patut jadi perhatian khusus ini. Karena, beberapa masukkan dari masyarakat yang diterima oleh DPR. Pertama terkiat proses hukum yang berlakukan kepada ormas yang melanggar. Di UU 17 tahun 2013, bagi ormas yang melanggar, pemerintah yang membawa ke pengadilan. Kemudian, pembubarannya setelah ada putusan dari Pengadilan. Sementara, di Perpu nomer 2 tahun 2017, ketika ada ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan dan baru diberikan kesempatan untuk menempuh jalur pengadilan.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Pendekatan yang gunakan dua perangkat hukum ini berbeda. Pada UU 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih kepada pembinaan dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perppu nomer 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedulatan negara," tutur politisi Partai Demokrat itu.

Masih kata anggota DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo), Ormas yang seharusnya menjadi wadah atau sarana pembinaan kolektif Civil Society, dalam perppu ini Ormas dapat dipandang pula sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian terkait sanksi pidana, dalam Perpu no 2 tahun 2017, sanksi pidana ini melekat kepada seluruh anggota ormas yang melanggar itu tidak terbatas pada pimpinan ormas saja. Misalnya, kata Fandi, ada ormas yang memiliki anggota seribu orang, maka ketika ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang maka sanksi pidana ini berlaku kepada seribu orang anggota tersebut.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Selanjutnya terkait kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disebut dalam Perpu tersebut. Termasuk didalamnya yang sangat penting adalah soal interprestasi Pancasila sesuai yang disebut dalam Pasal 59 angka 4 Huruf C.

"Ada frasa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pernyataaan bertentangan Pancasila ini khan sesuatu yang tidak operasional karena Pancasila ini khan sumber hukum atau dalam dalam filsafat adalah sesuatu yang bersifat ontologis. Dia tidak bisa ketemu aksiologinya kalau tidak diturunkan," pungkas Fandi. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO