BANGKALAN (bangsaonline) - Masa Bakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan periode 2009-2014 hampir selesai. Setidaknya dari 45 anggota dewan yang hampir paripurna mendapatkan uang jasa pengabdian dengan anggaran sebesar Rp 316.212.750.
Uang jasa pengambdian sesuai PP No 24 tahun 2004 Kedudukan Protokel Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, dirinci sebagai berikut, Ketua Dewan Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan anggota Rp 1.575.000 dengan dihitung 6 X gaji repersentasi.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Termasuk bukan belanja tidak langsung,dengan 6 kali gaji repersentasi," kata Sekretaris Dewan Bangkalan Afandi, kemarin.
"Diberikan setelah pelantikan anggota Dewan Baru, untuk mengambil uang pengabdian," ujarnya. "Kecuali Anggota PAW, tidak sepenuhnya mendapatkan uang jasa, sesuai masa jabatanya saja," tambah dia. "Jadi masih ada potongan pajak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News