MADIUN, BANGSAONLINE.com - Hingga hari terakhir (Senin, 16/10) pukul 15.00 WIB, baru 9 parpol yang mendaftar di KPUD Kabupaten Madiun. Sembilan parpol itu yakni Partai Perindo, Nasdem, Berkarya, Hanura, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, dan PBB.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azzarkoni menyatakan pihaknya akan menunggu berkas partai lainnya hingga pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax, KPU Kabupaten Madiun Gandeng Media
"Lewat dari waktu itu akan ditolak. Pada prinsipnya, KPU kabupaten Madiun menjalankan tugas yang diamanatkan dari KPU pusat dalam proses pendaftaran tersebut," tegasnya.
“Dari catatan Sipol ada 17 partai yang ada di Kabupaten Madiun. Pada hari terakhir penerimaan, KPU siap menerima dokumen persyaratan partai politik hingga pukul 24.00 WIB,” ujar Anwar.
Setelah berkas diterima, KPU nanti akan melakukan verifikasi data sesuai dengan E-KTP yang diserahkan.
Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Madiun Gelar Ngopi Bareng Wali Kota
Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi mengatakan, partai lain yang belum mendaftar tetap ditunggu sesuai sisa waktu yang ada. Jika mereka telah melebihi waktu, KPUD akan melaporkan ke KPU RI. Bagaimana nasib mereka nanti akan ada keputusan dari KPU Pusat. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News