MADIUN, BANSGAONLINE.com - Proses panjang harus dilalui untuk menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada serentak Tahun 2018 di Kabupaten Madiun. Melalui pencermatan Daftar Pemilih sementara (DPS) oleh warga, pleno terbuka daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) tingkat PPS hingga PPK.
Ujung tombak validnya sebuah data terkait dengan ini adalah "Operator Sidalih", tingkat desa dengan segala permasalahanya.
Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax, KPU Kabupaten Madiun Gandeng Media
Seperti yang diungkapkan operator Sidalih Desa Dimong adanya kondisi internet yang lemot, data yang ditolak sistem hingga menyebabkan perbedaan jumlah data antara KPU dengan PPS.
"Jaringan internet yang lemot saat input data dan ditolaknya data kita oleh sistem program. Iini yang menjadi persoalan," ungkap Fery (10/4)
Dijelaskan Fery, setelah DPSHP ini selesai maka akan diplenokan mulai tingkat desa hingga kabupaten/kota dan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (hen/ian)
Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Madiun Gelar Ngopi Bareng Wali Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News