Bawaslu Kota Madiun: KPU Nabrak SK-nya Sendiri

Bawaslu Kota Madiun: KPU Nabrak SK-nya Sendiri APK yang dipasang di jalan Pilang widya timur kelurahan/ Puskesmas Pilangbango dekat intansi pemeintah dan tidak sesuai lokasi dari SK KPU.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun sudah menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2018. Namun, banyak pemasangan APK yang dilakukan di sembarang tempat dan tidak menaati pemetaan lokasi APK yang sudah ditentukan dan melanggar surat keputasannya sendiri.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat teguran yang dilayangkan pihak Kota Madiun, tentang lokasi pemasangan APK yang tidak sesui dengan SK KPU no 13/HK.03.2-KPt/3577/KPU/Kot/II/2018 tentang penetapan jadwal kampanye, tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Ketua Kota Madiun Kokok Heru Purnomo menilai masih ada APK yang dipasang KPU Kota Madiun menyalahi aturan yang dipasang di sekitar tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Kita sudah merekomendasikan enam titik pemasangan spanduk yang dipasang KPU itu,menurut kami melanggar PKPU nomor 4 tahun tahun 2017 yang berkaitan dengan tempat pendidikan yaitu di dekat SMA satu, di depan SD taman, dengan tempat ibadah Masjid Al Ikhlas di bumi Mas dan gedung pemerintahan di dekat kantor kelurahan Pilangbango,” nilai Kokok.

Kokok menambahi selain APK yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU, KPU juga nabrak SK-nya sendiri dekat dengan di Jalan Abdul Rahman Saleh yang kebetulan dekat SMA 1, bukan lokasi yang ditentukan pemasangan yang ditentukan KPU sehingga harus digeser.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

"Kami yakin walau ini kota kecil masih bisalah cari tempat apalagi di Madiun calonnya hanya tiga. Jika tidak menjalani rekomendasi Kota Madiun, KPU konsekuensinya sudah tahu sendiri,“ tegasnya.

Kokok menyangkan KPU punya personil yang banyak baik di KPU sendiri, di tingkat kecamatan ada PPK, di kelurahan ada PPS harusnya pada saat pemasangan spanduk atau APK yang lainnya itu KPU dan jajaranya bisa mengawasi sehingga dipasang tepat sasaran.

"Tidak seperti ini dipercayakan ke pihak ketiga pemasangannya salah sehingga KPU bekerja dua kali. Kalau personil KPU kurang bisa meminta bantuan tenaga teman-teman di bawahnya, tapi kayaknya ini tidak dilakukan oleh KPU,” tandas Kokok.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan

Masih menurut kokok terkai dengan APK yang banyak dijumpai dipasang dengan cara diikat di pohon atau tiang listrik secara aturan tidak menyalahi. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO