KPU Madiun: Hasut Tak Nyoblos Diancam Pidana 5 Tahun

KPU Madiun: Hasut Tak Nyoblos Diancam Pidana 5 Tahun Ketua KPU Kabupaten Madiun sebagai narsum Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tak lama lagi berlangsung. Berbagai cara dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum untuk mendongkrak angka partisipasi pemilih. 

KPU Kabupaten Madiun misalnya, saat ini semakin gencar menggelar sosialisasi, dengan tokoh masyarakat, kepala sekolah dan tokoh pemuda.

Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax, KPU Kabupaten Madiun Gandeng Media

Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi, saat sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Madiun di wilayah Kecamatan Madiun mengatakan, pilkada 2018 tanggal 27 Juni haruslah kita sukseskan.

"Saat banyak yang golput atau tidak memilih bupati yang terpilih pun tetap sah jadi kita Harus berfikir saat bupati jadi kita Minta bantuan ke siapa, jadi golput bukan pilihan" ujar Wahyudi, Senin (2/4).

Wahyudi juga menegaskan menghalangi orang untuk memilih diancam hukuman 5 tahun

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Madiun Gelar Ngopi Bareng Wali Kota

“Jadi, jangan sampai ngomong kalau gak ada uangnya jangan nyoblos,” pungkasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO