DPO Dua Tahun, Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan

DPO Dua Tahun, Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pamekasan Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho SH SIK menunjukkan barang bukti. foto: ERRY SUGIANTO/BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, Jumi'an alias Jay (40) akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba dibantu anggota Satsabhara. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Demmabuh, Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Kamis (19/10).

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK menerangkan, penangkapan terhadap Jay dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

"Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang melakukan proses penimbangan narkoba jenis sabu," ujarnya.

AKBP Hadi menjelaskan, tersangka menjadi DPO sejak awal tahun 2015 lalu, dan sudah pernah digerebek sebanyak 3 kali, namun selalu lolos. "Tersangka termasuk bandar yang cukup licin. Keluarga tersangka sempat melakukan perlawanan saat dilakulan penangkapan, namun akhirnya dilumpuhkan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 18 poket klip kecil sabu dengan berat total 12,36 gram, timbangan elektrik dan 2 buah handphone. "Barang bukti ini jika diuangkan bisa mencapai 15 juta s/d 16 juta. Sedangkan jika dipakai bisa dikonsumsi sekitar 70 orang," tambah Kapolres asal Jepara ini.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Dalam transaksi yang dilakukan tersangka, pengguna yang tidak mempunyai uang untuk membeli barang haram tersebut bisa menggunakan jaminan berupa STNK maupun SIM.

"Adapun wilayah operasi tersangka dalam mengedarkan barang haram itu meliputi Kecamatan Kota Pamekasan, Proppo dan Palengaan," ujar Nowo Hadi yang sangat akrab dengan wartawan itu.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 12 jo 114 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (err/ian)

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO