MADIUN, BANGSAONLINE.com - Animo masyarakat untuk menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Madiun sangat tinggi. Hal itu diungkapkan langsung Heru Kuncahyono, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Madiun. Dijelaskan, pendaftaran PPK/PPS telah dibuka mulai tanggal 12 hingga 21 Oktober 2017 lalu.
“Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti membuat surat pendaftaran, menandatangani surat pernyataan, dilampiri fotokopi KTP, pas foto berwarna, legalisir ijazah SMA/sederajat, dan dokumen pendukung lainnya. Peserta dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan berkas pendaftaran via pos ke kantor KPU Kabupaten Madiun,” pungkas Heru.
Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax, KPU Kabupaten Madiun Gandeng Media
Perekrutan badan adhoc PPK/PPS sudah diamanatkan dan sesuai dengan PKPU RI No 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU kemudian diubah menjadi PKPURI No 12 Tahun 2017. (hen/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News