NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil membekuk dua janda budak narkoba. Dua wanita itu adalah Ppt (21) warga Jl Ki Ageng Turi desa Kraton Kec Maospati Magetan dan Vj (21) warga dusun Pilang payung desa Geneng kec Geneng Ngawi. Kedua tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ngawi.
Keduannya ditangkap sesaat setelah menghisap barang haram tersebut di dalam mobil Vj Daihatsu Ayla warna merah. Saat itu Ppt dan Vj hendak pulang ke rumah Vj tepatnya di Jl Raya Ngawi Maospati.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Namun, saat akan masuk Dusun Pilang Payung, Desa Geneng, Kec Geneng, mobil keduanya dihentikan petugas. Saat digeledah, ditemukan bukti bersama barang bukti sisa sabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampurna mild, serta satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
AKP M Mukid, Kasat Reskoba Polres Ngawi, mengatakan bahwa penangkapan dua pemandu lagi ini berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang diteruskan dengan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan pemeriksaan, bahwa kedua wanita memang sering menggunakan sabu dengan alasan sebagai penambah stamina," jelas AKP Mukid saat press release hasil tangkapannya di Mapolres Ngawi, Jumat (27/10/2017).
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Mereka menggunakan serbuk kristal tersebut dengan alasan sebagai penambah stamina karena profesi mereka menuntut untuk selalu fit saat bekerja.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka akan dijerat sebagai pemakai narkoba sesuai dengan pasal 112 (1) dan pasal 131 UU RI No 35 th 2009. "Kedua tersangka akan menjalani hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Mukid saat mengakhiri rilis.(nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News