PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tri Hari Mujianto (39) asal Dusun Luwung, Desa/Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena menjalankan bisnis togel online.
Dia ditangkap polisi Kamis petang (26/10/2017). Ketika itu, ia baru saja menerima titipan togel online di tepi jalan kampungnya. “Kami tangkap sekitar pukul 17.30,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Tinton mengatakan jika tersangka memang sehari-harinya telah melakoni bisnis ini. Tercatat sudah tiga bulan terakhir, ia menekuni togel berbasis online. Bisnis itu dilakoninya, seiring keuntungan yang mudah didapatkan. Yaitu sekitar Rp 200 ribu, sekali bukaan.
Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti itu berupa uang tombokan senilai Rp 95 ribu, dua lembar kertas print out BCA bukti transfer judi online, sebuah handphone yang digunakan untuk judi online, dan sebuah kartu ATM BCA. (psr4/bib/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News