PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Imam Saumar (46), warga asal Dsn Dermo Utara, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, jadi makelar togel. Ia menerima titipan uang dari para penombok yang memesang nomor untuk judi togel (toto gelap). Ia pun ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (4/7) lalu.
"Tersangka ditangkap Unit Opsnal Polres Pasuruan di dalam warung Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari dengan barang bukti kertas sobekan yang berisi tombokan togel dan uang tunai senilai Rp 289.000 serta sebuah bolpoin warna hitam," Ungkap Kasatreskrim AKP Dewa Putu Prima Yogantara SH, S.I.K, M.Si, kepada BANGSAONLINE.com Senin (8/7), saat pers rilisi.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Akibat perbuatannya, Imam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka setiap membuka judi togel mendapatkan omzet antara Rp 250.000 hingga Rp 350.000 dan tersangka mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari saudara SGK selaku penerima setoran togel dari tersangka," pungkas Kasatreskrim. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News