PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Abdul Rohim (60) asal Dusun Sangglud, Desa Karangrejo, dan Suwarto (40) asal Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus rela tangannya diborgol petugas. Pasalnya, kedua warga desa itu tertangkap saat mereka sedang asyik merekap nomor dari para penombok, melalui HP.
“Dua tersangka ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Pasuruan ketika mereka sedang merekap togel melalui Handphone di samping Jalan Dusun Sangglud, Desa Karangrejo, Kamis (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinto Yudha kepada BANGSAONLINE.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Penangkapan kedua pelaku tersebut, tambah AKP Tinto, setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Mereka resah, karena di wilayahnya sering ada transaksi judi togel. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Dan memang benar saat digerebek petugas, mereka sedang asyik merekap nomer dari para penombok melalui Hp," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kardus yang berisi nomor taruhan togel, 7 lembar kertas yang berisi nomor taruhan togel, uang perolehan hasil tombokan sebesar Rp 95 ribu, satu buah spidol warna biru dan satu buah HP merek Polytron yang berisi tombokan nomer togel.
Baca Juga: Makelar Togel Tertangkap Polisi di Warung
Dari bisnis haram yang dijalani baru 4 bulan itu, Abdul Rohim mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari setiap hasil penjualan. Omzet tiap penjualan Judi Togel sekitar Rp. 200 ribu itu ia setorkan kepada Suwarto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan. Mereka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News