TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein membeberkan ruang lingkup soal tes perangkat desa yang bakal diberikan kepada calon perangkat desa.
"Soal yang akan disajikan di antaranya tentang pemerintahan, hukum, pendidikan, agama, dan pengetahuan umum lainnya," ujar Noor Nahar seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin (6/11).
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Soal ini nantinya akan diberikan pada calon perangkat desa berasal dari berbagai instansi, mulai dari Dipemas-KB, Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, dan berbagai instansi lainnya. "Yang pasti kita akan membuat soal bervariasi," ujarnya.
Dalam kesempaatan itu, ia menjelaskan alasan mengapa pembuatan soal tersebut tidak menggandeng pihak ketiga. "Karena tak dianggarkan pada APBD 2017. Selain itu, hal itu juga mengacu pada pengalaman beberapa pengisian perangkat desa pada beberapa tahun yang lalu. Tahun kemarin kita tidak menggandeng pihak ketiga, jadi tahun ini ya tidak," kata mantan Ketua PCNU Tuban itu.
BERITA TERKAIT:
- 2900 Warga Tuban Perebutkan 418 Lowongan Perangkat Desa, Ini Rinciannya
- Dewan Kritik Rekrutmen Perangkat Desa di Tuban, Pemkab Dinilai Lampaui Kewenangan
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Wabup juga menampik, jika Pemda telah mengambil alih kewenangan desa dalam membuat soal calon perangkat desa.
"Soal tes disamakan karena membutuhkan kesamaan demi mendapatkan kualitas perangkat desa yang sesuai harapan. Kita juga sudah berusaha mengantisipasi peserta titipan. Makanya kita buat transparansi dan terbuka," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News