KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Drs Abdul Hakim, terhitung tanggal 08 November 2017, resmi menjabat Ketua DPRD Kota Malang usai dilantik dalam sidang paripurna istimewa, di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (08/11). Ia menggantikan M Arief Wicaksono di sisa periode 2014 - 2019 yang saat ini terjerat kasus gratifikasi.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo no.171.420/519/011.2/201.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Usai dilantik, Abdul Hakim menegaskan akan menjalankan prosedur penganggaran dan pengawasan secara aturan hukum. "Adanya KPK di Malang beberapa waktu lalu, kita ambil hikmahnya dan jadikan cermin. Hindarkan diri dari main-main anggaran, dan saat ini akan kita perketat," katanya.
"Program kerja harus jelas dan tidak boleh abu-abu, dari penggodokan hingga pengesahan anggaran. Bersama komisi A sampai D, untuk turut memantau dan mengawal secara serius, antisipasi adanya celah kesalahan," tegas Abdul Hakim. (iwa/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News