Tidak Ada Potensi, Pemkab Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet

Tidak Ada Potensi, Pemkab Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet Marsandi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Potensi pajak sarang burung walet sudah dihapus oleh Pemkab Pacitan sejak 2015 lalu. Hal ini diungkapkan Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) Bapenda Pacitan, Marsandi.

"Memang sejak Tahun 2015 lalu, potensi pajak tersebut telah dihapus," katanya, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan, sebagaimana amanah UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah, ada 11 komponen pajak yang dikelola masing-masing pemkab/pemkot, termasuk di dalamnya pajak sarang burung walet tersebut.

"Pada tahun 2011 lalu, pajak sarang burung walet sempat kita masukan dalam 11 komponen pajak daerah. Akan tetapi setelah sekian waktu, potensi pajak tersebut lambat laun menghilang. Sehingga atas usulan eksekutif ke lembaga legislatif, pajak tersebut kita hapus dalam APBD," jelas Marsandi‎.

Pejabat eselon IIIB ini mengungkapkan, bahwa pajak sarang burung walet dulunya pernah ditarget sebesar kurang lebih Rp 100 jutaan, namun ternyata target itu tidak tercapai, lantaran potensinya memang terus menipis.

"Sekarang ini obyek pajaknya nggak ada, termasuk wajib pajaknya juga nggak ada. Mungkin kalau anda (wartawan, Red) tahu, bisa ditunjukan di mana lokasi pelaku usaha sarang burung walet tersebut, akan kita kaji lagi potensinya," tandas Marsandi. (yun/rev)