PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pacitan terus mengembangkan skenario-skenario pendekatan persuasif kepada semua pengusaha warung makan dan restoran, untuk sadar membayar pajak sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut seiring masih banyaknya warung makan di Pacitan yang memberikan pelaporan diduga palsu alias fiktif.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Pacitan, Eno Spith FY Muduni mengungkapkan, masih ada sekitar 15 warung makan yang tersebar di seputaran pasar dan Alun-Alun Pacitan yang menyampaikan laporan diduga fiktif. Artinya, nilai pajak yang ditetapkan jauh dari nilai transaksi penjualan atau keuntungan yang mereka terima.
Baca Juga: Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
"Kami juga yang melakukan pendampingan pelaporan. Namun kita tak bisa berbuat jauh. Sebab selain menerapkan aturan, kami juga lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memperhatikan aspek suasana kebatinan masyarakat," katanya, Kamis (13/9).
Alumni STPDN ini mengaku tak ingin sampai muncul konflik yang dilatari masalah penarikan pajak atas usaha mereka. Meskipun sebagaimana amanah Undang-Undang, daya paksa terhadap wajib pajak memang mutlak harus dilaksanakan.
"Kita lebih mengedepankan persuasif dengan mempertimbangkan kesanggupan pembayaran. Soal ketentuan daya paksa, masih kita kesampingkan agar tidak menuai gejolak. Di sisi lain, roda perekonomian masyarakat juga bisa lebih bergerak. Prinsipnya, mereka jangan sampai merasa terbebani dengan pajak, sekalipun itu mutlak dan wajib hukumnya," tandas pejabat asal Papua ini. (yun/rev)
Baca Juga: Pengusaha di Pacitan Keluhkan Ketatnya Aturan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News