PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketatnya aturan perpajakan di negara ini banyak dikeluhkan para pelaku usaha di Pacitan. Sebagian dari mereka merasa seakan-akan dijadikan sapi perahan. Seperti disampaikan Hadi Suwarno, salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Pacitan ini.
"Sekarang negara dengan pajak seperti ini, pengusaha benar-benar seperti diperas. Dampaknya, ekonomi lesu," katanya kepada BANGSAONLINE.com disampaikan melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6).
Baca Juga: Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
Menurutnya, kemajuan teknologi dengan masifnya perdagangan online membuat pengusaha konvensional kelimpungan. "Sehingga omzet menurun, karyawan minta gaji naik terus. Pajak super ketat, padahal pengusaha untuk bertahan dan kelangsungan usaha, penjualan rugi pun ditempuh untuk kejar omzet dalam rangka bayar bank, bayar karyawan, kulakan barang kembali, dan bayar pajak yang dibebankan. Mau dibawa ke mana Indonesia ini?," ujar Hadi Suwarno berkeluh kesah.
Ia memperkirakan pengusaha pribumi bakal rontok dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan. Terlebih dengan sistem e- pajak, e -KTP dan e- banking. "Terus siapakah ke depan yang akan jadi pemain dan siapa yang akan jadi permainan dan bisa dimain-mainkan dengan uang di saldo bank yang tiba-tiba lenyap dalam hitungan detik jika pajak ada yang tidak beres. Ditambah lagi dengan sistem bank, nunggak 1 atau 2 bulan langsung BI checking walaupun terlunasi," bebernya.
Selain itu, ia juga mengkritisi soal usulan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri. "ASN, Polri, TNI, guru dosen dan lain-lain, minta gaji naik terus. THR dan gaji 13, sementara wajib pajak dikejar, diuber-uber terus dan beban bajak selalu naik. Pengusaha memet rek. Warga miskin disubsidi, adanya KIS dan magang kerja dibayar, terus itu duit dari mana?," kritiknya dengan nada bertanya.
Baca Juga: KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak
Diberitakan sebelumnya, Minggu (2/6), Hendra juru sita Kantor Pajak Pratama (KPP) Ponorogo menyatakan tak main-main terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut bisa melakukan penagihan paksa serta tak segan-segan untuk memblokir semua akun atau rekening bank pihak-pihak yang terlibat dalam organisasi atau perusahaan wajib pajak. .
Namun, Hendra mengatakan upaya tagih paksa atau melakukan upaya pemblokiran atas rekening wajib pajak yang nakal, merupakan tahap paling buncit ketika upaya persuasif gagal dilakukan. Sebab pihak KP Pratama memiliki payung hukum untuk melakukan langkah tersebut.
"Regulasinya ada dan kami memiliki dasar seandainya melakukan upaya tagih paksa atau melakukan blokir rekening di bank terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya pada fase tertentu," jelasnya.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak
(BACA JUGA: KPP Ponorogo Bisa Tagih Paksa Para Penunggak Pajak)
*INFORMASI DARI HADI SUWARNO INI MASIH MEMBUTUHKAN KONFIRMASI DARI PIHAK-PIHAK TERKAIT, TERUTAMA KANTOR PAJAK PRATAMA SETEMPAT. SEHINGGA, ARTIKEL INI BELUM BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEBENARANNYA. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News