PACITAN, BANGSAONLINE.com - Nilai ketetapan pajak atas pelaku usaha restoran dan rumah makan di Pacitan bisa dibilang masih jauh dari harapan. Sekalipun menyentuh angka sekitar Rp 1,6 miliar pada PAPBD Tahun 2018 ini, namun ada usaha restoran dan rumah makan yang melaporkan nilai pajaknya hanya satu piring per hari.
"Memang begitulah fakta yang dilaporkan mereka. Banyak pelaku usaha rumah makan atau restoran yang melaporkan dalam sehari mereka hanya bisa menjual satu piring nasi. Memang tidak logis, namun dasar penetapan pajak dari pelaporan mereka," kata Eno Spith FY Muduni, Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pacitan, Rabu (12/9).
Baca Juga: Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
Eno mengakui ketetapan atas pajak restoran dan rumah makan tersebut memang sangat tidak masuk akal. "Warung kaki lima saja, dalam sehari tak kurang dari 5 sampai 10 piring bisa mereka jual. Namun mau bagaimana lagi, kami menetapkan sesuai pelaporan dari pengusahanya sendiri kalau mereka dalam sehari hanya bisa jual satu piring," keluh pejabat jebolan STPDN ini pada pewarta.
Selain pajak restoran, Eno juga sedikit menyingung terkait potensi pajak terhadap pemilik generator set (genset) di atas 10.000 kva yang menurut rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK) tak layak untuk ditetapkan dalam komponen pajak daerah. Sebab penggunaannya hanya sementara dan tidak dalam waktu lama serta secara terus menerus.
"Potensi memang ada, namun tidak bisa menjadi komponen pengungkit pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Sehingga BPK merekomendasikan secara lisan untuk tidak mengeksplorasi potensi tersebut dalam komponen pajak daerah," beber pejabat bertubuh subur ini. (yun/dur)
Baca Juga: Pengusaha di Pacitan Keluhkan Ketatnya Aturan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News