Di Pamekasan, Butuh 51.055 e-KTP untuk Bisa Maju Cabup Jalur Independen

Di Pamekasan, Butuh 51.055 e-KTP untuk Bisa Maju Cabup Jalur Independen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah.

PAMEKASAN, BANGSAONLNE.com - Dalam Pilkada tahun 2018 mendatang untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan dari unsur independen atau perseorangan, harus mendapat dukungan minimal 51.055 orang dengan cara mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan ini, dibuktikan dengan e-KTP elektronik. Dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yakni di 7 kecamatan di Kabupaten Pamekasan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah, Kamis (16/11).

Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024

Adapun syarat dan ketentuan tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/3528/IX /2017 dan Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 237/PP.08.3-Pu-Kab/3528/XI/2017.

Menurut Hamzah, sesuai peraturan KPU No. 3 tahun 2017 pasal 14 dan 15 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus dilampiri foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

"Untuk yang dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan dirangkap 3 (1 asli dan 2 salinan) berdasarkan kelurahan/desa yang dikelompokkan dalam kecamatan. Sedangkan yang berbentuk softcopy merupakan dokumen pendukung yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan,” jelasnya.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, untuk dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), setiap perwakilan bakal paslon harus disertakan surat mandat oleh paslon untuk menggunakan password dan username yang dapat diperoleh di KPU Kabupaten Pamekasan.

"Namun untuk lebih jelasnya, bakal paslon bisa menghubungi secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Pamekasan," pungkas Hamzah.

Sementara itu, KPU Pamekasan membuka penyerahan syarat dukungan perseorangan mulai 25 - 29 November 2017 mendatang pada jam kerja. (err/ian)

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO